-
- Dewan Kehormatan Guru Republik Indonesia
(DKGI) adalah kelengkapan organisasi PGRI ynag
dibutuhkan untuk menjalankan
tugas dalam emberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian,
penegakan dan
pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
- -
Kode etik guru Indonesia bersumber dari:
1. Nilai-nilai
agama dan pancasila.
2. Nilai-nilai
kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesioanl.
3. Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah,
emosional, intelektual, social dan spiritual.
-
- Pelanggaran adalah perilaku menyimpang
dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
-
- Guru yang melanggar kode etik guru
Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan
yang berlaku.
-
- Guru dan organisasi guru bertanggung
jawab atas pelaksanaan kode etik guru Indonesia.
-
- Dewan Kehormatan Guru Republik Indonesia
(DKGI) menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara
nyata melanggar kode
etik guru Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar