Kamis, 05 Desember 2013

Rangkuman Kode Etik Guru


-          - Dewan Kehormatan Guru Republik Indonesia (DKGI) adalah kelengkapan organisasi PGRI ynag  
         dibutuhkan untuk menjalankan tugas dalam emberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, 
         penegakan dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
-         -   Kode etik guru Indonesia bersumber dari:
1.      Nilai-nilai agama dan pancasila.
2.      Nilai-nilai kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesioanl.
3.      Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, social dan spiritual.
-          - Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan 
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
-          - Guru yang melanggar kode etik guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan 
         yang berlaku.
-          - Guru dan organisasi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan kode etik guru Indonesia.
-          - Dewan Kehormatan Guru Republik Indonesia (DKGI) menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara 
         nyata melanggar kode etik guru Indonesia.