A. Pengertian Organisasi
Profesi Guru
Organisasi profesi guru berasal dari tiga kata, yaitu organisasi, profesi
dan guru. Hakikat Organisasi, Ada banyak pendapat yang
mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1. Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui
mana orang-orang di
bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2. Menurut James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan
manusia untuk mencapai
tujuan bersama.
3.
Menurut Chester I. Bernard, Organisasi
merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan
oleh dua orang atau
lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan
organisasi non-formal. Organisasi formal
adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu
tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh :
Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang
telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.Contoh :
Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung
pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
Sedangkan Profesi
adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat
melalui adanya proses penddikan. Dan Guru
adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih
dan mengevaluasi. Dari kata Organisasi
profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para
praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka sebagai sebagai individu. Adapun Organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah
perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.
B. Struktur dan Kedudukan serta Program
Operasional Organisasi Profesi Guru
1.
Struktur dan
Kedudukan Organisasi Profesi Guru
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi
profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:
a. Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya
Serawak
Teachers’ Union di Malaysia.
b. Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik
Indonesia
(PGRI).
c. Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations
Educational, Scientific, and Culture Organization).
2.
Program
Operasional Organisasi Profesi Guru
Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki
tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untik merealisasikan hal
tersebut organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu
yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada
para anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar
(AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota
profesi kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
a.
Upaya-upayayang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak
dan kewajiban para anggotanya, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Iilmiah dan profesional seperti seminar, simposium, loka
karya dan sebagainya.
c. Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban
pengguna jasa pelayanan
profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
d. Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan
pembangunan yang relevan dengan bidang
keprofesiannya.
C. Fungsi
Organisasi Profesi Keguruan
1. Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu
organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat
sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun
umunya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu Motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara Intrinsik, para profesional
terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas
profesi yang diembannya. Bahkan mungkin mereka terdorong untuk menjalankan
tugasnya sebaik mungkin. Secara Ekstrinsik
mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang
semakin hari semakin kompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus tantangan bagi
pengembangan profesi. Namun kesadaran inilah yang menyebabkan para professional
membentuk organisasi profesi. Dan dengan demikian organisasi tersebut dapat
dijadikan pemersatu antar profesi, yang diharapkan organisasi kependidikan
memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan
tindakan bersama yaitu ipaya melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu
sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan
Profesional
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan
kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini
secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan
profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa : “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk
berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”.
Kemampuan yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi.
Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Menurut
Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi, yaitu:
a.
Performence Component
b.
Subject Component
c.
Professional Component
d.
Process Component
e.
Adjustment Component
f.
Attidudes Component
Peningkatan kemampuan professional juga terkait
dengan Kurikulum 1994 dapat dilakukan
melalui dua program, yaitu Program Terstruktur
adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan
dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam
jumlah SKS tertentu. Sedangkan Program
Tidak Terstruktur adalah program pembinaan dan pengembanganztenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan
tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak
terstruktur ini adalah :
a. Penataran tingkat
nasional dan wilayah.
b. Supervisi yang
dilaksanakan oleh pejabat terkait.
c. Pembinaan dan pengembangan
sejawat.
d. Pembinaan dan pengembangan
individual.
C. Tujuan Organisasi Profesi
Keguruan
1.
Meningkatkan
dan atau Menngembangkan Karier Anggota
Merupakan upaya
organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai
dengan
bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang di maksud adalah
perwujudan diri seorang pengemban
profesi secara psikofisis yang bermakna, baik
bagi dirinya sendiri maupuin bagi oran lain (lingkungannya)
melalui serangkaian
aktifitas.
2.
Meningkatkan dan atau Mengembangkan Kemampuan Anggota
Merupakan upaya
terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan
atau guru, yang mencakup: performance component, subject component,
profesional component.
Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para
pengemban profesi kependidikan/keguruan akan
memiliki kekuatan moral untuk
senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program
terstruktur maupun
program tidak terstruktur.
3.
Meningkatkan dan Mengembangkan Kewenangan Profesinal Anggota
Merupakan upaya paraprofesional untuk menempatkan anggota suatu
profesi sesuai dengan
kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses
spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang, kecuali
oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu
tertentu yang relatif lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam
bimbinghan karier, pribadi atau
sosial, dan bimbingan belajar.
4.
Meningkatkan dan atau Mengembangkan Martabat Anggota
Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar
anggotanya terhindar dari perlakuan tidak
manusiawi dari pihak lain, dan tidak
melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini
dapat dilakukan
karena saat seorang profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada
saat itu
pula terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota
profesi itu. Dengan memasuki
organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan
masyarakat yang tidak mengindahkan martabat
kemanusiaan dan berupaya memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang
telah disepakati.
5.
Meningkatkan dan Mengembangkan Kesejahteraan
Merupakan upaya
organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin
anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan
kesehatan
anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini
merupakan prioritas utama. Karena
selain masalah ini ada kaitannya dengan
kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya
peningkatan dan
pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan maslow, kesejahteraan ini
mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera
dipenuhi.