Kamis, 05 Desember 2013

Rangkuman Kode Etik Guru


-          - Dewan Kehormatan Guru Republik Indonesia (DKGI) adalah kelengkapan organisasi PGRI ynag  
         dibutuhkan untuk menjalankan tugas dalam emberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, 
         penegakan dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
-         -   Kode etik guru Indonesia bersumber dari:
1.      Nilai-nilai agama dan pancasila.
2.      Nilai-nilai kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi profesioanl.
3.      Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, social dan spiritual.
-          - Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan kode etik guru Indonesia dan 
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
-          - Guru yang melanggar kode etik guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan 
         yang berlaku.
-          - Guru dan organisasi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan kode etik guru Indonesia.
-          - Dewan Kehormatan Guru Republik Indonesia (DKGI) menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara 
         nyata melanggar kode etik guru Indonesia.

Sabtu, 06 Juli 2013

Organisasi Profesi Guru


A.      Pengertian Organisasi Profesi Guru 

Organisasi profesi guru berasal dari tiga kata, yaitu organisasi, profesi dan guru. Hakikat Organisasi, Ada banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut ini:
1.    Menurut Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di 
     bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2.    Menurut James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai 
     tujuan bersama.
3.    Menurut Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan 
     oleh dua orang atau lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
Sedangkan Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses penddikan. Dan Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi. Dari kata Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai  sebagai  individu. Adapun  Organisasi profesi guru sendiri adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik.


B.    Struktur dan Kedudukan serta Program Operasional Organisasi Profesi Guru

1.         Struktur dan Kedudukan Organisasi Profesi Guru

Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu:
a.    Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak
     Teachers’ Union di Malaysia.
b.    Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia
     (PGRI).
c.    Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations
     Educational, Scientific, and Culture Organization).

2.         Program Operasional Organisasi Profesi Guru

Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untik merealisasikan hal tersebut organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
a.    Upaya-upayayang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku.

b.  Iilmiah dan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
c. Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan
    profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
d.  Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang
    keprofesiannya.

C.    Fungsi Organisasi Profesi Keguruan 
1.    Fungsi Pemersatu    
Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun umunya dilatarbelakangi oleh dua motif, yaitu Motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara Intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya. Bahkan mungkin mereka terdorong untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Secara Ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus tantangan bagi pengembangan profesi. Namun kesadaran inilah yang menyebabkan para professional membentuk organisasi profesi. Dan dengan demikian organisasi tersebut dapat dijadikan pemersatu antar profesi, yang diharapkan organisasi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama yaitu ipaya melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi.
 
2.    Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional        
Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Bahkan dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa : “Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa”. Kemampuan yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan. Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi, yaitu:
a.    Performence Component
b.    Subject Component
c.    Professional Component
d.   Process Component
e.    Adjustment Component
f.     Attidudes Component
Peningkatan kemampuan professional juga terkait dengan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu Program Terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Sedangkan Program Tidak Terstruktur adalah program pembinaan dan pengembanganztenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :   
a.  Penataran tingkat nasional  dan wilayah.
b.    Supervisi yang dilaksanakan oleh pejabat terkait.
c.    Pembinaan dan pengembangan sejawat.    
d.   Pembinaan dan pengembangan individual.

C.      Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
1.    Meningkatkan dan atau Menngembangkan Karier Anggota
     Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan
     bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang di maksud adalah perwujudan diri seorang pengemban
     profesi secara psikofisis yang bermakna, baik bagi dirinya sendiri maupuin bagi oran lain (lingkungannya)
     melalui serangkaian aktifitas.
2.    Meningkatkan dan atau Mengembangkan Kemampuan Anggota
     Merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal dalam diri tenaga kependidikan
     atau guru, yang mencakup: performance component, subject component, profesional component.
     Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi kependidikan/keguruan akan
     memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya, baik melalui program
     terstruktur maupun program tidak terstruktur.
3.    Meningkatkan dan Mengembangkan Kewenangan Profesinal Anggota
     Merupakan upaya paraprofesional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai dengan
     kemampuannya. Proses ini tidak lain dari proses spesifikasi pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh
     sembarang orang, kecuali oleh ahlinya yang telah mengikuti proses pendidikan tertentu dan dalam waktu
     tertentu yang relatif  lama. Umpamanya, keahlian guru pembimbing dalam bimbinghan karier, pribadi atau
     sosial, dan bimbingan belajar.
4.    Meningkatkan dan atau Mengembangkan Martabat Anggota
     Merupakan  upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak
     manusiawi dari pihak lain, dan tidak melakukan praktik yang melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Ini
     dapat dilakukan karena saat seorang profesional menjadi anggota organisasi suatu profesi, pada saat itu
     pula terikat oleh kode etik profesi sebagai pedoman perilaku anggota profesi itu. Dengan memasuki
     organisasi profesi akan terlindung dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat
     kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang
     telah disepakati.
5.    Meningkatkan dan Mengembangkan Kesejahteraan
     Merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin
     anggotanya. Dalam poin ini tercakup juga upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan
     anggotanya. Tidak disangsikan lagi bahwa tuntutan kesejahteraan ini merupakan prioritas utama. Karena
     selain masalah ini ada kaitannya dengan kelangsungan hidup, juga merupakan dasar bagi tercapainya
     peningkatan dan pengembangan aspek lainnya. Dalam teori kebutuhan maslow, kesejahteraan ini 
     mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus segera dipenuhi.